Baliho Kaesang Menjamur di Jakarta, Heru Budi: Itu Kewenangan Bawaslu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjamur di Jakarta. Pemasangan baliho itu terkesan asal-asalan karena dipasang di sejumlah trotoar.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keberadaan alat peraga kampanye merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Gini, bukan pemprov pengawasannya. Sejauh itu ada rekomendasi (dicopot) dari Bawaslu iya kita tindaklanjuti," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023) .
Awalnya awak media bertanya terkait alat peraga kampanye Kaesang di Jakarta yang cukup banyak, sedangkan saat ini belum masuk masa kampanye. Heru lalu ditanya langkah pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta.
Menjawab pertanyaan tersebut, Heru menyebut Pemprov DKI tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap alat peraga kampanye, baik caleg, capres-cawapres, hingga partai politik.
Heru menyebut tidak berwenang mencabut spanduk atau baliho dari para peserta Pemilu 2024 selama belum ada rekomendasi dari Bawaslu DKi.
"Kalau tidak ada rekomendasi ya (tidak bisa). Kan Bawaslu yang mengawasi," kata Heru Budi.
Heru malah meminta kepada semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terkait keberadaan baliho-baliho maupun alat peraga yang saat ini terpasang.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keberadaan alat peraga kampanye merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga
"Gini, bukan pemprov pengawasannya. Sejauh itu ada rekomendasi (dicopot) dari Bawaslu iya kita tindaklanjuti," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023) .
Awalnya awak media bertanya terkait alat peraga kampanye Kaesang di Jakarta yang cukup banyak, sedangkan saat ini belum masuk masa kampanye. Heru lalu ditanya langkah pengawasan dari Pemprov DKI Jakarta.
Menjawab pertanyaan tersebut, Heru menyebut Pemprov DKI tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap alat peraga kampanye, baik caleg, capres-cawapres, hingga partai politik.
Heru menyebut tidak berwenang mencabut spanduk atau baliho dari para peserta Pemilu 2024 selama belum ada rekomendasi dari Bawaslu DKi.
"Kalau tidak ada rekomendasi ya (tidak bisa). Kan Bawaslu yang mengawasi," kata Heru Budi.
Heru malah meminta kepada semua pihak untuk tidak berprasangka buruk terkait keberadaan baliho-baliho maupun alat peraga yang saat ini terpasang.