Jebloskan 16 Peternak ke Penjara, Keluarga Tersangka Doakan Jaksa Bahagia

Sabtu, 18 November 2017 - 10:59 WIB
Jebloskan 16 Peternak ke Penjara, Keluarga Tersangka Doakan Jaksa Bahagia
Jebloskan 16 Peternak ke Penjara, Keluarga Tersangka Doakan Jaksa Bahagia
A A A
SURABAYA - Salah satu keluarga besar 16 peternak Pacitan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi JawaTimur (Kejati Jatim) yang bersemangat untuk menjebloskan peternak kecil ke dalam penjara. Keluarga juga mendoakan agar pihak kejaksaan mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun akhirat setelah menjadikan ke-16 peternak sebagai tersangka korupsi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).

“Kami mengapresiasi para jaksa yang mampu memecahkan rekor dengan memasukkan jumlah tahanan terbanyak sekaligus di dunia meskipun ada fakta jaminan yang tidak diungkapkan atau disembunyikan,” kata Edy Purnomo, mewakili Keluarga Endro Sukmono, salah satu anggota Kelompok II Agromilk, dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews pada Jumat (17/11/2017).

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memecahkan rekor penahanan terbanyak. Dalam semalam, penyidik menahan 16 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) dari Pacitan senilai Rp5,3 miliar, Senin (13/11/2017).

Tersangka yang ditahan itu terdiri dari delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II. Keluarga Endro Sukmono memastikan, pihaknya sama sekali tidak berniat sedikit pun untuk melakukan korupsi seperti disangkakan jaksa.

Sebab, setiap anggota kelompok peternak mereka telah menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah dan rumah dalam proses permohonan kreditnya. “Yang saya tahu, nilai jaminan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan nilai kredit yang diperoleh masing-masing anggota kelompok,” jelas Edy.

Dalam permohonan kredit ini, Endro Sukmono menjaminkan sertifikat tanah seluas 1075 m2 yang berlokasi di pinggir jalan raya utama Pacitan-Trenggalek. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah warisan orang tua yang juga menjadi tempat tinggalnya.

“Saat ini, harga tanah di kawasan tersebut mencapai Rp1 juta per meter persegi. Artinya, nilai objek jaminan tersebut melebihi Rp1 miliar, jauh melebihi kewajibannya yang hanya sebesar Rp153 juta. Ini bisa dicek langsung ke lapangan,” bebernya.

Melihat fakta itu, sungguh tidak masuk akal bahwa 16 peternak telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara. Setiap anggota kelompok juga memastikan nilai aset yang diagunkan melebihi nilai kreditnya.
“Kesalahan terbesar para peternak itu adalah mereka buta hukum dan tidak memiliki kekuatan melawan. Pemahaman hukum mereka tidak sebanding dengan keahlian para jaksa. Selama ini, jaksa berkeras menggunakan prinsip jaminan fidusial yang tidak dipahami para peternak. Jaksa juga mengabaikan adanya jaminan fisik yang nilainya lebih besar,” jelas Edy.

Keluarga mengakui beberapa pernyataan pihak kejaksaan seperti adanya sapi yang mati, sakit, dan menjual sapi-sapinya. Dengan menjual sapi, mereka berharap bisa mengurangi kerugian dan bisa mengembalikan pinjamannya.

Faktanya harga sapi tersebut jatuh 50-76%. Akibatnya, mereka tidak mampu lagi untuk mengganti sapi-sapi yang dijual sehingga kredit menjadi macet. Mereka menyesal telah mengajukan kredit.

Meski telah menjadi bulan-bulanan jaksa dan media, keluarga peternak tersebut berkomitmen untuk melunasi kewajibannya. “Insya Allah, Senin, kami akan bayarkan sejumlah Rp152,9 juta ke Bank Jatim. Sebetulnya, kami akan melunasi minggu ini tapi terkendala masalah teknis sumber uang yang tersebar dari beberapa keluarga. Uang ini hasil patungan keluarga,” ungkapnya.

Dalam menangani kasus ini, peternak telah menunjuk Bambang Suyono SH sebagai kuasa hukum. “Kami tidak mampu membayar pengacara yang mahal. Kami dibantu secara gratis oleh Pak Bambang Suyono yang kebetulan masih kerabat dekat,” jelas Edy.

Bambang Suyono pun berjanji akan membantu para peternak sebisa mungkin sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami akan tunjukkan fakta-fakta lain yang tidak diungkapkan jaksa. Kami berharap kasus ini dikembalikan ke kasus perdata. Kami ingin kasus ini bisa di SP3 dan mereka bisa kembali ke rumah untuk melanjutkan kehidupannya ,” ujar Bambang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4925 seconds (0.1#10.140)