Pengamat: Bahaya Jika Partai Ngotot Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Begitu juga penyelenggara pemilu, KPU bisa membuat aturan larangan bagi pecandu narkoba dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
”Bahwa ptusuan MK itu juga berlaku untuk seluruh calon kepala daerah dalam proses-proses pendaftaran. Jadi kalau bermasalah ya harus ditolak,” tutur dia.
Ubadillah mendorong partai politik dan KPU bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memverifikasi calon-calon kepala daerah yang bakal berlaga pada hajatan dan pesta demokrasi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota ini. Hal itu sangat penting untuk menelusuri rekam jejak seseorang yang ingin menjadi kepala daerah.
”Partai dan KPU saya kira perlu menggandeng BNN untuk menverifikasi apakah seseorang yang mau nyalon itu pernah terkait kasus narkoba atau hal-hal lain yang melanggar ketentuan yang ada. Jadi saya kira perlu kerjasama dengan kepolisian juga,” tegas Ubadillah.
Ubadillah juga meminta partai politik mematuhi putusan MK, sebagai putusan final dan mengikat. Putusan MK tentang larangan pecandu narkoba maju di Pilkada tak dapat diganggu. Untuk itu, partai politik tidak boleh melanggar undang-undang untuk kepentingan pribadi, kolompok dan golongan.
”Kalau partai memaksakan seseorang yang bermasalah lalu menjadi calon kepala daerah berarti ada kemungkinan transaksional antara partai dan calon kepala daerah itu. Karena engak mungkin orang sampai memperjuangkan seseorang yang bermasalah tanpa ada transaksi di itu. jadi menurut saya sebaiknya (partai) tidak ngotot partai itu untuk mencalonkan orang-orang yang bermasalah,” ungkap dia.
”Bahwa ptusuan MK itu juga berlaku untuk seluruh calon kepala daerah dalam proses-proses pendaftaran. Jadi kalau bermasalah ya harus ditolak,” tutur dia.
Ubadillah mendorong partai politik dan KPU bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memverifikasi calon-calon kepala daerah yang bakal berlaga pada hajatan dan pesta demokrasi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota ini. Hal itu sangat penting untuk menelusuri rekam jejak seseorang yang ingin menjadi kepala daerah.
”Partai dan KPU saya kira perlu menggandeng BNN untuk menverifikasi apakah seseorang yang mau nyalon itu pernah terkait kasus narkoba atau hal-hal lain yang melanggar ketentuan yang ada. Jadi saya kira perlu kerjasama dengan kepolisian juga,” tegas Ubadillah.
Ubadillah juga meminta partai politik mematuhi putusan MK, sebagai putusan final dan mengikat. Putusan MK tentang larangan pecandu narkoba maju di Pilkada tak dapat diganggu. Untuk itu, partai politik tidak boleh melanggar undang-undang untuk kepentingan pribadi, kolompok dan golongan.
”Kalau partai memaksakan seseorang yang bermasalah lalu menjadi calon kepala daerah berarti ada kemungkinan transaksional antara partai dan calon kepala daerah itu. Karena engak mungkin orang sampai memperjuangkan seseorang yang bermasalah tanpa ada transaksi di itu. jadi menurut saya sebaiknya (partai) tidak ngotot partai itu untuk mencalonkan orang-orang yang bermasalah,” ungkap dia.
Lihat Juga :