Polrestabes Bandung Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Kamis, 16 November 2017 - 19:32 WIB
Polrestabes Bandung Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Polrestabes Bandung Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung merazia sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) di beberapa lokasi di Kota Bandung, Kamis (16/11/2017). Hasilnya, ribuan botol miras ilegal berbagai merek dan jenis disita.

Razia pertama dilakukan Tim Unit 11 Sat Narkoba Polrestabes Bandung dengan menggeledah sebuah toko grosir di Jalan Cidurian, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Tim yang dipimpin Kasatnarkoba AKBP Haryo Tejo menemukan belasan dus berisi miras.

Miras berbagai jenis dan merek itu langsung disita petugas. Usai pemilik dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan barang bukti yang ditemukan langsung disita dan dibawa ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa dan welanjutnya diamankan di Makosat Res Narkoba, Jalan Sukajadi.

Polisi juga merazia tempat lain yang terindikasi menjual miras secara ilegal, seperti di Setiabudi, Kiaracondong, Saritem, dan Rajamandala.

Dari razia itu, polisi berhasil menyita sekitar 4.857 botol miras. "Sesuai instruksi Kapolda, kita melaksanakan razia ini. Hasilnya cukup banyak yang kita sita," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.

Hendro mengemukakan, razia miras rutin dilaksanakan guna mengantisipasi dampak penyalahgunaan miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dampak dari miras ini memicu kejahatan atau kriminalitas yang ujungnya berakibat terhadap gangguan kamtibmas. Maka dari itu, kami akan rutin melaksanakan razia sehingga dapat mengurangi gangguan kamtibmas," ujar Hendro.

Satnarkoba Polrestabes Bandung saat ini masih mendalami ribuan botol miras ini dengan memeriksa pemilik toko. "Para penjual diperiksa mereka dikenai melanggar Perda Kota Bandung. Nanti dikenakan tipiring (tindak pidana ringan)," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5346 seconds (0.1#10.140)