Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang di PN Indramayu Ditunda Sepekan

Rabu, 22 November 2023 - 12:00 WIB
loading...
Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang di PN Indramayu Ditunda Sepekan
Sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditunda sepekan. Foto/MPI/Andrian Supendi
A A A
INDRAMAYU - Sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memiliki agenda lain.

Sidang lanjutan seharusnya hari ini, Rabu (22/11/2023) dengan agenda penyampaian Pendapat Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan dari Penasihat Hukum Panji Gumilang. Namun ditunda selama satu pekan, dan akan kembali digelar pada 27 November 2023 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra. Menurutnya, penundaan sidang Panji Gumilang dengan agenda Pendapat Penuntut Umum diputuskan oleh pihak Pengadilan.



”Kemarin agendanya pembacaan eksepsi, kami tim JPU mempelajari dan akan memberikan jawaban. Agendanya kan sebenarnya seminggu sekali, tapi karena dari PN ada agenda lain, sehingga ditunda sampai tanggal 27 November 2023,” kata Arief, Rabu (22/11/2023).

Terkait dengan eksepsi dari penasehat hukum Panji Gumilang, Arief mengatakan, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa sama-sama memiliki pandangan yang telah diatur di KUHP.



”Sama-sama di KUHP diatur peran masing-masing. Penasehat hukum pasti begitu, melakukan upaya apapun dalam tanda kutip memberikan haknya. Tapi pandangan kami juga ada, nanti 27 JPU akan menyampaikan keberatan tentang eksepsi dari penasehat hukum,” ujarnya.

Saat disinggung soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief enggan berkomentar banyak. Hingga saat ini pihak Kejari Indramayu masih menunggu pelimpahan berkas dan lainnya dari Bareskrim Polri.

”Saya masih menunggu. Tapi intinya mereka bekerja terus, saya dengar ada beberapa tim yang sudah bekerja, tidak fokus barang bukti saja, mereka juga fokus ke yang lainnya. Jadi belum dilimpahkan,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)