Sidang Penistaan Agama Panji Gumilang di PN Indramayu Ditunda Sepekan
Rabu, 22 November 2023 - 12:00 WIB
loading...
Sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditunda sepekan. Foto/MPI/Andrian Supendi
A
A
A
INDRAMAYU - Sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memiliki agenda lain.
Sidang lanjutan seharusnya hari ini, Rabu (22/11/2023) dengan agenda penyampaian Pendapat Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan dari Penasihat Hukum Panji Gumilang. Namun ditunda selama satu pekan, dan akan kembali digelar pada 27 November 2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra. Menurutnya, penundaan sidang Panji Gumilang dengan agenda Pendapat Penuntut Umum diputuskan oleh pihak Pengadilan.
Baca Juga: Dikawal Ketat, Panji Gumilang Jalani Sidang Kedua di PN Indramayu
”Kemarin agendanya pembacaan eksepsi, kami tim JPU mempelajari dan akan memberikan jawaban. Agendanya kan sebenarnya seminggu sekali, tapi karena dari PN ada agenda lain, sehingga ditunda sampai tanggal 27 November 2023,” kata Arief, Rabu (22/11/2023).
Sidang lanjutan seharusnya hari ini, Rabu (22/11/2023) dengan agenda penyampaian Pendapat Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan dari Penasihat Hukum Panji Gumilang. Namun ditunda selama satu pekan, dan akan kembali digelar pada 27 November 2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra. Menurutnya, penundaan sidang Panji Gumilang dengan agenda Pendapat Penuntut Umum diputuskan oleh pihak Pengadilan.
Baca Juga: Dikawal Ketat, Panji Gumilang Jalani Sidang Kedua di PN Indramayu
”Kemarin agendanya pembacaan eksepsi, kami tim JPU mempelajari dan akan memberikan jawaban. Agendanya kan sebenarnya seminggu sekali, tapi karena dari PN ada agenda lain, sehingga ditunda sampai tanggal 27 November 2023,” kata Arief, Rabu (22/11/2023).
Lihat Juga :