Edarkan Sabu ke Nelayan, Bandar Kelas Receh Dicokok Polres Belawan
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Saat penggerebekan, tambah Juriadi, petugas menemukan 2 plastik berisi 6,24 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik dan 1 sekop plastik sebagai barang bukti yang terletak di atas meja.
Saat diinterogasi, tersangka Sam alias Isul mengaku barang terlarang itu dibelinya dari bandar besar berinisial B (masih diburon) sebanyak 20 gram seharga Rp 13 juta. (BACA JUGA: Tradisi Lepas Sambut Komandan Yonif Raider 400/BR)
"Sebanyak 14 gram sabu-sabu sudah sempat terjual dan sisanya 6,24 gram belum sempat terjual dan disita sebagai barang buktinya," jelas Juriadi.
Guna pengusutan selanjutnya, tersangka dijebloskan ke dalam sel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Saat diinterogasi, tersangka Sam alias Isul mengaku barang terlarang itu dibelinya dari bandar besar berinisial B (masih diburon) sebanyak 20 gram seharga Rp 13 juta. (BACA JUGA: Tradisi Lepas Sambut Komandan Yonif Raider 400/BR)
"Sebanyak 14 gram sabu-sabu sudah sempat terjual dan sisanya 6,24 gram belum sempat terjual dan disita sebagai barang buktinya," jelas Juriadi.
Guna pengusutan selanjutnya, tersangka dijebloskan ke dalam sel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(vit)
Lihat Juga :