Edarkan Sabu ke Nelayan, Bandar Kelas Receh Dicokok Polres Belawan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:20 WIB
loading...
Edarkan Sabu ke Nelayan, Bandar Kelas Receh Dicokok Polres Belawan
Sam alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu ke kalangan nelayan. (Foto/Inews TV/Yudha Bahar)
A A A
MEDAN - Sebuah rumah di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, yang dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba digerebek oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan .

Selain meringkus bandar sabu-sabu berinisial Sam alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi 6,24 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik , 1 buah sekop dan 10 bungkus pelastik kosong.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dhayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, Jumat (7/8/2020) menyebutkan, selama ini tersangka sudah lama menggeluti bisnis terlarang itu dan para pelanggannya sejumlah nelayan tradisional sehingga meresahkan para istri-istri nelayan dan keluarganya.(BACA JUGA: Skenario Pacquiao vs Golovkin, Manny: Ayo, Duel di Kelas 66,6 Kg!)

"Ada pengaduan dari keluarga nelayan, terkait aktivitas Sam alias Isul yang menjadi bandar sekaligus pengedar sabu-sabu di perkampungan nelayan seberang. Warga di sana menjadi resah."

"Setelah melakukan penyelidikan, personil melakukan penyelidikan. Bersama kepala lingkungan melakukan penggerebekan di rumah tersangka Isul," jelas AKP Juriadi Sembiring.

Saat penggerebekan, tambah Juriadi, petugas menemukan 2 plastik berisi 6,24 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik dan 1 sekop plastik sebagai barang bukti yang terletak di atas meja.

Saat diinterogasi, tersangka Sam alias Isul mengaku barang terlarang itu dibelinya dari bandar besar berinisial B (masih diburon) sebanyak 20 gram seharga Rp 13 juta. (BACA JUGA: Tradisi Lepas Sambut Komandan Yonif Raider 400/BR)

"Sebanyak 14 gram sabu-sabu sudah sempat terjual dan sisanya 6,24 gram belum sempat terjual dan disita sebagai barang buktinya," jelas Juriadi.

Guna pengusutan selanjutnya, tersangka dijebloskan ke dalam sel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)