Edarkan Sabu ke Nelayan, Bandar Kelas Receh Dicokok Polres Belawan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:20 WIB
loading...
Edarkan Sabu ke Nelayan,...
Sam alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu ke kalangan nelayan. (Foto/Inews TV/Yudha Bahar)
A A A
MEDAN - Sebuah rumah di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, yang dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba digerebek oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan .

Selain meringkus bandar sabu-sabu berinisial Sam alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi 6,24 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik , 1 buah sekop dan 10 bungkus pelastik kosong.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dhayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, Jumat (7/8/2020) menyebutkan, selama ini tersangka sudah lama menggeluti bisnis terlarang itu dan para pelanggannya sejumlah nelayan tradisional sehingga meresahkan para istri-istri nelayan dan keluarganya.(BACA JUGA: Skenario Pacquiao vs Golovkin, Manny: Ayo, Duel di Kelas 66,6 Kg!)

"Ada pengaduan dari keluarga nelayan, terkait aktivitas Sam alias Isul yang menjadi bandar sekaligus pengedar sabu-sabu di perkampungan nelayan seberang. Warga di sana menjadi resah."

"Setelah melakukan penyelidikan, personil melakukan penyelidikan. Bersama kepala lingkungan melakukan penggerebekan di rumah tersangka Isul," jelas AKP Juriadi Sembiring.

Saat penggerebekan, tambah Juriadi, petugas menemukan 2 plastik berisi 6,24 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik dan 1 sekop plastik sebagai barang bukti yang terletak di atas meja.

Saat diinterogasi, tersangka Sam alias Isul mengaku barang terlarang itu dibelinya dari bandar besar berinisial B (masih diburon) sebanyak 20 gram seharga Rp 13 juta. (BACA JUGA: Tradisi Lepas Sambut Komandan Yonif Raider 400/BR)

"Sebanyak 14 gram sabu-sabu sudah sempat terjual dan sisanya 6,24 gram belum sempat terjual dan disita sebagai barang buktinya," jelas Juriadi.

Guna pengusutan selanjutnya, tersangka dijebloskan ke dalam sel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Edan! Suami di Riau...
Edan! Suami di Riau Bunuh Istri Gara-gara Dilarang Konsumsi Sabu
Wakapolres Pelabuhan...
Wakapolres Pelabuhan Belawan Tewas dalam Kecelakaan di Pintu Tol Belawan
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Asal Malaysia, Sita 30 Kg Sabu
Bea Cukai dan BNN Bongkar...
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Perairan Palu
Detik-detik Pengedar...
Detik-detik Pengedar Sabu di Tuban Gagal Kabur usai Ranting Pohon Patah
Gulung Sindikat Fredy...
Gulung Sindikat Fredy Pratama, Polda Kalsel Sita 70,76 Kg Sabu
Rekomendasi
Profil dan Biodata Cheryl...
Profil dan Biodata Cheryl Ruan, Istri Bobon Santoso yang Unfollow setelah Suaminya Mualaf
3 Alasan Turki Blokir...
3 Alasan Turki Blokir Kerjasama Militer Israel dengan NATO, Terkait Tindakan Zionis di Gaza
Demi Sang Ayah, Peserta...
Demi Sang Ayah, Peserta Ini Tampil Memukau di Hadapan Para Juri di DMD Panggung Rezeki
Berita Terkini
Sungai Batanghari Meluap,...
Sungai Batanghari Meluap, 30 Sekolah di Muarojambi Terendam Banjir
11 menit yang lalu
Berkah Ramadan, KPN...
Berkah Ramadan, KPN Corp Salurkan Bantuan untuk Sekolah Anak-anak Kurang Mampu
17 menit yang lalu
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
50 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved