Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mundur
Rabu, 22 November 2023 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS
”Hasil pengawasan dan pencermatan terhadap caleg yang berstatus terpidana dengan mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik nihil,” ungkapnya.
Jusapuandy melanjutkan, sebelumnya pihaknya membuka Posko Pengaduan untuk penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses mulai tanggal 6-8 November 2023.
Hingga batas akhir waktu pengajuan permohonan sengketa proses Pukul 16.00 WIB, tidak terdapat peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa proses antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).
”Demikian demikian, Kota Cimahi masuk kategori zero sengketa proses Pemilu hirigga penetapan DCT,” ucap dia.
”Hasil pengawasan dan pencermatan terhadap caleg yang berstatus terpidana dengan mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik nihil,” ungkapnya.
Jusapuandy melanjutkan, sebelumnya pihaknya membuka Posko Pengaduan untuk penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses mulai tanggal 6-8 November 2023.
Hingga batas akhir waktu pengajuan permohonan sengketa proses Pukul 16.00 WIB, tidak terdapat peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa proses antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).
”Demikian demikian, Kota Cimahi masuk kategori zero sengketa proses Pemilu hirigga penetapan DCT,” ucap dia.
(ams)
Lihat Juga :