Mahasiswa Jabar: Drama MK Terkait Capres-Cawapres Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

Rabu, 22 November 2023 - 08:55 WIB
loading...
Mahasiswa Jabar: Drama MK Terkait Capres-Cawapres Bentuk Pengkhianatan Demokrasi
Ikatan Mahasiswa Revolusioner Jawa Barat saat aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Ikatan Mahasiswa Revolusioner Jawa Barat menilai drama Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) adalah bentuk pengkhianatan demokrasi. Hal itu disampaikan dalam aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (21/11/2023).

Dalam keterangannya, sejumlah mahasiswa bergantian berorasi dan menyampaikan tuntutannya. Salah satunya juga yang dikritisi kebijakan Presiden Joko Widodo di bidang persyaratan menjadi Capres-Cawapres.

“Saat ini publik kita mengasumsikan bahwa penegakan hukum yang tidak adil mengakibatkan kita berada pada decline democracy atau demokrasi yang mengalami kemunduran,” ungkap Mulyadi selaku korlap aksi.

Kemunduran demokrasi, lanjut Mulyadi disebabkan karena melemahnya institusi politik yang menopang sistem demokrasi di suatu negara, seperti pemilu yang tidak kompetitif, pembatasan partisipasi, lemahnya akuntabilitas pejabat publik, penegakan hukum yang tidak adil, dan lain sebagainya.



"Negara kehilangan kualitas demokrasinya dan menuju pada ciri rezim otoriter sehingga negara kehilangan kualitas demokrasinya dan menuju pada ciri rezim otoriter," tegas Mulyadi.

Akhir-akhir ini, kata Mulyadi banyak sekali fenomena yang terjadi di sebuah negara kita indonesia yang menunjukan secara terang-terangan bahwa bangsa dan negara ini mengalami kemunduran demokrasi.

Salah satunya diduga adanya intervensi istana dalam keputus MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mulyadi menambahkan pada 16 Oktober 2023 silam yang saat itu Mahkamah Konstitusi di Ketua oleh Anwar Usman yang merupakan keponakan Presiden Jokowi dianggap adanya konflik kepentingan karena sang keponakan Anwar Usman yaitu Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai wali kota solo berhasil lolos menjadi cawapres Prabowo Subianto berkat keputusan tersebut.

Selanjutnya, Mulyadi menjelaskan meskipun telah dibentuknya MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan membuahkan hasil bahwa anwar usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat, tapi hal tersebut tidak mempengaruhi atas putusan MK sebelumnya karena MKMK tidak punya kewenangan dalam hal tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9090 seconds (0.1#10.140)