Pria di Sleman Tikam Temannya Gegara Perkataan Korban Ingin Tiduri Istri Pelaku
loading...
A
A
A
SLEMAN - D (49) pria asal Sleman nekat menikam temannya MY (49) warga Kalasan, Sleman karena tersinggung ingin meniduri istrinya. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan penganiayaan itu terjadi Sabtu (12/11/2023) lalu. Menurutnya, pelaku sakit hati dengan perkataan temannya ketika hendak meminjami uang.
"Pelaku kesal dengan perkataan korban yang mau meminjamkan uang asal dibayar dengan tubuh istri pelaku," kata dia, Selasa (21/11/2023).
Sebelum peristiwa tersebut terjadi, pelaku memang sempat berkata hendak meminjam uang kepada korban. Namun jawaban korban dinilai tidak mengenakan dan justru membuat pelaku sakit hati.
"Perkataan korban 'boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya' itu membuat pelaku emosi," kata dia.
Menurut Adrian, perkataan korban itulah yang kemudian terus diingat dan terngiang-ngiang di pikiran pelaku. Hingga akhirnya pelaku dendam terhadap korban karena dianggap telah melecehkan dirinya dan istrinya
Hingga akhirnya pada malam kejadian pelaku bertemu korban untuk menenggak minuman keras. Keduanya kemudian bersama-sama pesta minuman keras seperti yang sering mereka lakukan.
"Saat minum itulah, pelaku kembali ingat perkataan korban dan langsung menusuk korban dengan pisau yang ada di lokasi kejadian," terang dia.
Korban ditikam sebanyak dua kali. Bahkan saking dalamnya tusukan pisau itu, sampai bilah pisau tertinggal di tubuh korban. Ada dua pisau, saat kejadian pisau yang tajam masih menancap korban sampai kena ke lambung
Sementara itu, pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini mengatakan korban hanya menawarkan untuk memberikan hutang. Namun, dirinya sakit hati dengan perkataan korban sehingga menusuk korban.
"Dia ngomong istrimu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda,"ungkapnya.
"Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi," kata pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik itu.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan penganiayaan itu terjadi Sabtu (12/11/2023) lalu. Menurutnya, pelaku sakit hati dengan perkataan temannya ketika hendak meminjami uang.
"Pelaku kesal dengan perkataan korban yang mau meminjamkan uang asal dibayar dengan tubuh istri pelaku," kata dia, Selasa (21/11/2023).
Sebelum peristiwa tersebut terjadi, pelaku memang sempat berkata hendak meminjam uang kepada korban. Namun jawaban korban dinilai tidak mengenakan dan justru membuat pelaku sakit hati.
"Perkataan korban 'boleh aku pinjamkan uang namun istrimu saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya' itu membuat pelaku emosi," kata dia.
Menurut Adrian, perkataan korban itulah yang kemudian terus diingat dan terngiang-ngiang di pikiran pelaku. Hingga akhirnya pelaku dendam terhadap korban karena dianggap telah melecehkan dirinya dan istrinya
Hingga akhirnya pada malam kejadian pelaku bertemu korban untuk menenggak minuman keras. Keduanya kemudian bersama-sama pesta minuman keras seperti yang sering mereka lakukan.
"Saat minum itulah, pelaku kembali ingat perkataan korban dan langsung menusuk korban dengan pisau yang ada di lokasi kejadian," terang dia.
Korban ditikam sebanyak dua kali. Bahkan saking dalamnya tusukan pisau itu, sampai bilah pisau tertinggal di tubuh korban. Ada dua pisau, saat kejadian pisau yang tajam masih menancap korban sampai kena ke lambung
Sementara itu, pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini mengatakan korban hanya menawarkan untuk memberikan hutang. Namun, dirinya sakit hati dengan perkataan korban sehingga menusuk korban.
"Dia ngomong istrimu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda,"ungkapnya.
"Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi," kata pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik itu.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(hri)