Sabu Selundupan Seberat 300 Kg Disita Polda Kalsel
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 10:01 WIB
loading...
Penyelundupan sabu-sabu seberat 300 kilogram (kg) yang dimasukan dalam 10 karung berhasil digagalkan. (Foto/Inews TV/Deny M Yunus)
A
A
A
BANJARMASIN - Penyelundupan sabu-sabu seberat 300 kilogram (kg) yang dimasukan dalam 10 karung berhasil digagalkan Tim gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Petugas juga mengamankan empat anggota komplotan peredaran gelap narkoba antar negara. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan dan penangkapan pada pertengahan Maret 2020. Waktu itu, kata Nico, saat itu anggotanya menangkap pelaku yang memiliki sebanyak 208 kg sabu-sabu.
"Kami kemudian melapor ke Kapolri dan Kabareskrim. Kemudian dibentuklah tim Satgasus Merah Putih untuk menindaklanjuti kelompok jaringan yang diduga dari Malaysia itu," ujar Nico kepada wartawan di Mapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020). (BACA JUGA: Terus Kucurkan Bansos, Pemerintah Perbanyak BLT dan Padat Karya)
Selanjutnya, ketika melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi pada 8 Juli 2020, jika akan ada barang masuk melalui Provinsi Kalimantan Utara.
"Setelah berkoordinasi dengan Polda Kaltara dan berhasil mengidentifikasi jika barang tersebut akan masuk pada 4 Agustus 2020," terangnya.
Pada 4 Agustus 2020, kemudian polisi berhasil meringkus dua pelaku di Tanjung Selor, Kaltara, berinisial Ay dan N. "Mereka mengaku jika barang itu akan masuk ke Banjarmasin," ujarnya.
Hingga pada akhirnya, polisi berhasil meringkus dua pelaku lain di Hotel Sienna Inn, Jalan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis (6/8) berinisal A dan R.
Petugas juga mengamankan empat anggota komplotan peredaran gelap narkoba antar negara. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan dan penangkapan pada pertengahan Maret 2020. Waktu itu, kata Nico, saat itu anggotanya menangkap pelaku yang memiliki sebanyak 208 kg sabu-sabu.
"Kami kemudian melapor ke Kapolri dan Kabareskrim. Kemudian dibentuklah tim Satgasus Merah Putih untuk menindaklanjuti kelompok jaringan yang diduga dari Malaysia itu," ujar Nico kepada wartawan di Mapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020). (BACA JUGA: Terus Kucurkan Bansos, Pemerintah Perbanyak BLT dan Padat Karya)
Selanjutnya, ketika melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi pada 8 Juli 2020, jika akan ada barang masuk melalui Provinsi Kalimantan Utara.
"Setelah berkoordinasi dengan Polda Kaltara dan berhasil mengidentifikasi jika barang tersebut akan masuk pada 4 Agustus 2020," terangnya.
Pada 4 Agustus 2020, kemudian polisi berhasil meringkus dua pelaku di Tanjung Selor, Kaltara, berinisial Ay dan N. "Mereka mengaku jika barang itu akan masuk ke Banjarmasin," ujarnya.
Hingga pada akhirnya, polisi berhasil meringkus dua pelaku lain di Hotel Sienna Inn, Jalan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis (6/8) berinisal A dan R.
Lihat Juga :