Pegawai BNN Gadungan Diringkus Gegara Edarkan Tembakau Sintetis di Cimahi dan KBB
Selasa, 21 November 2023 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka diketahui sudah menjadi kurir tembakau sintetis sejak Juli 2023 dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp2.000.000 per 50 gram.
"Saat diamankan, dari tersangka ini kita amankan barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar. Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," ungkap Tanwin.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka Koko berpura-pura sebagai pegawai BNN. Dia membekali diri menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN Kota Cimahi yang dia buat sendiri.
"Jadi selama mengedarkan tembakau sintetis ini, dia menggunakan identitas palsu petugas BNN Kota Cimahi. Jadi dua pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," kata Tanwin.
Atas perbuatannya, pegawai BNN gadungan itu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahu 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Saat diamankan, dari tersangka ini kita amankan barang bukti 102 gram tembakau sintetis siap edar. Dia mengedarkannya dengan sistem tempel," ungkap Tanwin.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka Koko berpura-pura sebagai pegawai BNN. Dia membekali diri menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN Kota Cimahi yang dia buat sendiri.
"Jadi selama mengedarkan tembakau sintetis ini, dia menggunakan identitas palsu petugas BNN Kota Cimahi. Jadi dua pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," kata Tanwin.
Atas perbuatannya, pegawai BNN gadungan itu akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahu 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(hri)
Lihat Juga :