Kelompok Kriminal Bersenjata Diminta Letakkan Senjata dan Menyerah

Minggu, 12 November 2017 - 19:22 WIB
Kelompok Kriminal Bersenjata Diminta Letakkan Senjata dan Menyerah
Kelompok Kriminal Bersenjata Diminta Letakkan Senjata dan Menyerah
A A A
TEMBAGAPURA - Aksi kekerasan yang terus dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Tembagapura membuat pihak Kepolisian Daerah Polda Papua mengeluarkan maklumat bagi kelompok separatis tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Tembagapura, Minggu (12/11/2017) mengatakan, atas situasi yang memanas di wilayah Tembagapura, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar MH menyebarkan maklumat Kapolda Papua Nomor: B / MKLMT / 01 / XI / 2017 tanggal 12 November 2017.

Menurut Kamal, maklumat tersebut telah disebarkan di wilayah Tembagapura meliputi Kampung Utikini, Kampung Kimbeli, Kampung Banti, Kampung Obitawak, Kampung Arwanop, dan Kampung Singa.

Tujuan penyebaran maklumat Kapolda tersebut untuk diketahui oleh masyarakat sipil dan kelompok kriminal bersenjata agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Berikut isi maklumat Kapolda Papua itu:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951.

Diperintahkan kepada seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara illegal agar secepatnya :
1. Meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
2. Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.

Demikian maklumat ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

"Langkah-langkah Kepolisian yang dilakukan menyebarkan maklumat Kapolda Papua kepada masyarakat sipil yang berada di sekitar Distrik Tembagapura untuk diketahui dan dilaksanakan," kata Kamal.

Kamal menambahkan, langkah ini sebagai langkah persuasif dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat atas keberadaan dan perilaku kelompok kriminal bersenjata yang berada di sekitar Distrik Tembagapura.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5436 seconds (0.1#10.140)