Mantan Napiter Bergabung Bantu Deradikalisasi di Cilacap
Selasa, 21 November 2023 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
“Namun, ada oknum agama yang salah dalam menafisrkan dan memberikan informasi yang menyimpang. Biasanya kelompok ini menunggangi agama mayoritas yang ada di suatu wilayah,” imbuhnya.
Nurwakhid mengharapkan pemerintah dapat mengantisipasi dan melarang segala bentuk ideologi radikalisme dan terorisme melalui regulasi dan kebijakan. Pasalnya, sejauh ini belum ada aturan atau Undang-Undang yang melarang keberadaan ideologi-ideologi transnasional yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, sejak UU Subversif di Indonesia dihapus.
“Intinya ideologi radikalisme dan terorisme adalah paham yang dikapitalisasi untuk kepentingan proxy war. Mereka bertujuan merusak negara kita dan mengganti dengan negara khilafah. Padahal jelas Indonesia adalah negara kesepakatan yang dulu diperjuangkan oleh para pendiri bangsa,” ucapnya.
Oleh karena itu, Nurwakhid mengajak para mitra deradikalisasi agar benar-benar menanggalkan ideologi-ideologi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan ajaran Islam rahmatan lil alamin.
“Saya berharap kedepannya yayasan ini juga dapat membantu proses reintegrasi para mantan narapidana terorisme lainnya agar diterima oleh masyarakat dan seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan secara rukun dan damai,” tandas Nurwakhid.
Mantan napiter, Ustaz Sofyan Tsauri menyampaikan kelompok terorisme sering melakukan manipulasi informasi. Contohnya adalah kelompok Khawarij yang menggunakan ayat dan hadis dalam Al Qur'an untuk mewujudkan kepentingannya mendirikan negara Islam dan menjustifikasi tindakan kriminal yang telah dilakukan.
"Padahal, di Indonesia umat Islam diwajibkan untuk mengikuti pemimpin dan suara mayoritas dan agama Islam tidak mengajarkan segala bentuk kekerasan,” katanya.
Nurwakhid mengharapkan pemerintah dapat mengantisipasi dan melarang segala bentuk ideologi radikalisme dan terorisme melalui regulasi dan kebijakan. Pasalnya, sejauh ini belum ada aturan atau Undang-Undang yang melarang keberadaan ideologi-ideologi transnasional yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, sejak UU Subversif di Indonesia dihapus.
“Intinya ideologi radikalisme dan terorisme adalah paham yang dikapitalisasi untuk kepentingan proxy war. Mereka bertujuan merusak negara kita dan mengganti dengan negara khilafah. Padahal jelas Indonesia adalah negara kesepakatan yang dulu diperjuangkan oleh para pendiri bangsa,” ucapnya.
Oleh karena itu, Nurwakhid mengajak para mitra deradikalisasi agar benar-benar menanggalkan ideologi-ideologi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan ajaran Islam rahmatan lil alamin.
“Saya berharap kedepannya yayasan ini juga dapat membantu proses reintegrasi para mantan narapidana terorisme lainnya agar diterima oleh masyarakat dan seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan secara rukun dan damai,” tandas Nurwakhid.
Mantan napiter, Ustaz Sofyan Tsauri menyampaikan kelompok terorisme sering melakukan manipulasi informasi. Contohnya adalah kelompok Khawarij yang menggunakan ayat dan hadis dalam Al Qur'an untuk mewujudkan kepentingannya mendirikan negara Islam dan menjustifikasi tindakan kriminal yang telah dilakukan.
"Padahal, di Indonesia umat Islam diwajibkan untuk mengikuti pemimpin dan suara mayoritas dan agama Islam tidak mengajarkan segala bentuk kekerasan,” katanya.
Lihat Juga :