Aniaya Istri, Warga Prambanan Terancam Tiga Tahun Bui
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor maupun terlapor, melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti lain di lokasi kejadian. "Dari data tersebut, akhirnya menetapkan BA sebagai tersangka, namun tidak menahannya, sebab masuk penganiayaan ringan," kata Rubiyanto.
(Baca juga: Kopral Purnawirawan Subagyo Gelar Aksi Simpati untuk Beirut )
Dari hasil pemeriksaan pasangan suami istri sudah pisah ranjang selama dua tahun. Sehingga kedatangan L ke tempat suaminya jualan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "BA dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang tindak pidana KDRT dengan ancaman tiga tahun penjara," paparnya.
(Baca juga: Kopral Purnawirawan Subagyo Gelar Aksi Simpati untuk Beirut )
Dari hasil pemeriksaan pasangan suami istri sudah pisah ranjang selama dua tahun. Sehingga kedatangan L ke tempat suaminya jualan untuk menyelesaikan masalah tersebut. "BA dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang tindak pidana KDRT dengan ancaman tiga tahun penjara," paparnya.
(eyt)
Lihat Juga :