Bunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi, 2 Pelaku Ditembak Polisi

Sabtu, 18 November 2023 - 21:44 WIB
loading...
Bunuh Sopir Taksi Online...
Kedua terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online, dilumpuhkan polisi dengan tembakan. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kota Sukabumi, ditembak anggota Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota. Tindakan tegas terpaksa diambil polisi, karena kedua pelaku pembunuhan tersebut berupaya kabur dan melawan petugas.

Baca juga: 5 Pria di Malang Lakukan Penculikan dan Pemerasan hingga Korban Tewas Bunuh Diri

Pembunuhan sopir taksi online tersebut, sempat menghebohkan warga Kota Sukabumi. Pasalnya, mayat korban ditemukan dalam mobil dengan terikat lakban. Kedua pelaku pembunuhan yang dilumpuhkan polisi dengan tembakan, diketahui berinisial JF (30) warga Cibubur, dan DP (23) warga Cijulang Kabupaten Pangandaran.



Kedua pelaku pembunuhan tersebut, ditangkap polisi di wilayah Tangerang, pada Jumat (17/11/2023). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, berkat kerja keras dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan Polsek Cireunghas, akhirnya kasus pembunuhan pada 7 November 2023 itu berhasil diungkap.

Baca juga: Keterlaluan! Guru Ngaji di Semarang Cabuli Santri

"Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan tersebut, kurang lebih selama dua minggu. Pelaku pembunuhan ini sempat kabur ke Garut, Tasik, Jakarta, hingga akhirnya bisa tertangkap di Tangerang," ujar Ari, Sabtu (18/11/2023).

Pada saat melakukan pengejaran dan penangkapan, lanjut Ari, kedua terduga pelaku pembunuhan mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua terduga pelaku.

Bunuh Sopir Taksi Online di Sukabumi, 2 Pelaku Ditembak Polisi


Baca juga: Membanggakan! Anak Petani Tunanetra Mampu Jadi Sarjana di Universitas Sam Ratulangi Manado

"Kedua pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati, dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga pakai Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, yang ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Ari.

Selain menangkap kedua terduga pelaku pembunuhan, ujar Ari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna putih, lakban dan tali plastik yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Sopir Taksi Green SM...
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved