Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Senilai Rp140 juta
A
A
A
BADUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai memusnahkan 281 item barang milik negara (BMN) yang diperkirakan senilai Rp140 juta, di Badung, Bali, Jumat (3/11/2017).
Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil cegahan baik di bidang impor maupun ekspor pada terminal kedatangan penumpang dan terminal kargo internasional Bandara Ngurah Rai selama 1 tahun terakhir.
Barang yang dimusnahkan di antaranya produk berupa alat kesehatan, elektronik, garmen, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk cetakan, produk hewani, senjata, sex toys, sparepart, dan barang-barang terkena penegahan lainnya.
Pencegahan atas barang-barang tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai dalam hal telah melanggar UU Kepabeanan dan UU Cukai. “Pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait," jelas Himawan.
Pihaknya menjelaskan, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke Daerah Pabean Indonesia.
Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil cegahan baik di bidang impor maupun ekspor pada terminal kedatangan penumpang dan terminal kargo internasional Bandara Ngurah Rai selama 1 tahun terakhir.
Barang yang dimusnahkan di antaranya produk berupa alat kesehatan, elektronik, garmen, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk cetakan, produk hewani, senjata, sex toys, sparepart, dan barang-barang terkena penegahan lainnya.
Pencegahan atas barang-barang tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai dalam hal telah melanggar UU Kepabeanan dan UU Cukai. “Pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait," jelas Himawan.
Pihaknya menjelaskan, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke Daerah Pabean Indonesia.
(rhs)