Massa Geruduk Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta Buntut Pencopotan Rontek Bergambar Ganjar
Jum'at, 17 November 2023 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Baliho dan Bendera PDIP Dicopot saat Kunjungan Jokowi di Bali, Begini Respons Ganjar Pranowo
Fokki meragukan pernyataan yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, terkait ketidaktahuan kunjungan Ganjar di Yogyakarta saat pencopotan rontek tersebut. Karena kedatangan Ganjar Pranowo ke Yogyakarta sudah banyak yang mengetahuinya.
Harusnya, lanjut dia, penegakkan Perda terkait dengan atribut partai politik, Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Capres Satpol PP berkoordinasi KPU dan Bawaslu. Sudah seharusnya Satpol PP bisa membedakan antara alat peraga kampanye (APK) ataupun bukan ketika melakukan penertiban.
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo.
Menurutnya harus ada penjelasan dari Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023.
"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023) malam.
Jika menggunakan Perda 6/2022, maka Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2. Namun yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan. Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.
Fokki meragukan pernyataan yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, terkait ketidaktahuan kunjungan Ganjar di Yogyakarta saat pencopotan rontek tersebut. Karena kedatangan Ganjar Pranowo ke Yogyakarta sudah banyak yang mengetahuinya.
Harusnya, lanjut dia, penegakkan Perda terkait dengan atribut partai politik, Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Capres Satpol PP berkoordinasi KPU dan Bawaslu. Sudah seharusnya Satpol PP bisa membedakan antara alat peraga kampanye (APK) ataupun bukan ketika melakukan penertiban.
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo.
Menurutnya harus ada penjelasan dari Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023.
"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023) malam.
Jika menggunakan Perda 6/2022, maka Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2. Namun yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan. Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.
Lihat Juga :