Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengatakan, pemerkosaan berawal dari perkenalan Age dan Yeje dengan seorang gadis bernama Cempaka (19) di rumah majikan korban saat Hari Raya Idul Adha, Jumat 31 Juli 2020 lalu. (Baca: Panti Pijat Digerebek, Sejumlah Terapis Cantik Dipulangkan ke Kampung)
“Berdalih mengajak makan Cempaka menurut ketika diajak Age ke tempat kos temannya sambil menunggu makanan datang . Namun bukannya makanan melainkan Yeje teman Age yang datang sambil membawa minuman jenis tuak, “ kata Kapolsek.
Cempaka yang tidak terbiasa minum tuak pun akhirnya terpaksa minum tuak hingga mabuk dan dipaksa melayani nafsu Age disertai ancaman dan paksaan. (Baca juga: Kadis DPMPT-SP Kota Bima Diturunkan Pangkatnya Ada Apa?)
Baca Juga:
Malang bagi Cempaka baru selesai Age melaksanakan nafsunya tiba-tiba teman Age yang bernama Yeje masuk kamar dan memaksa Cempaka melayani nafsu bejatnya.
“Kedua tersangka terancam hukuman lima belas tahun penjara karena dugaan melanggar Pasal 285 KUHP,” katanya.
Selain mengamankan kedua orang tersangka petugas juga menyita pakaian korban dan pelaku yang dipakai saat kejadian.
(sms)