Siswi SMP di Luwu Digilir 21 Orang, Reza Indragiri: Ini Bejat

Selasa, 24 Oktober 2017 - 15:26 WIB
Siswi SMP di Luwu Digilir...
Siswi SMP di Luwu Digilir 21 Orang, Reza Indragiri: Ini Bejat
A A A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan yang dilakukan 21 orang terhadap SN (13), seorang siswi SMP di Luwu, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel. Dia mendesak UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) direvisi.

Menurut Reza, apa yang dilakukan oleh 21 orang tersebut adalah tindakan bejat. "Tapi apa boleh buat, sekeji apa pun para pelaku, karena kita kadung punya UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kita tampaknya harus siap menerima kenyataan bahwa kelak pelaku yang diperkirakan masih berusia kanak-kanak itu tidak akan mendapat hukuman seberat yang publik angankan," ujar Reza, Selasa (24/10/2017).

Menurut Reza, andai kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sebagaimana kata Presiden Jokowi, andai Indonesia berada dalam situasi darurat sepertt kata KPAI era lalu, andai semakin lama semakin banyak anak yang melakukan 'kejahatan' dengan bobot bukan alang-kepalang, maka bukankah sudah seharusnya UU SPPA kita revisi besar-besaran.

"Jangan ragu. Sejumlah negara maju juga merevisi juvenile justice system mereka, sebagai respons atas tiga andai tadi. Inti revisi: anak-anak yang melakukan terorisme, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan mendapat perlakuan laiknya pelaku dewasa," katanya.

Reza juga menyebut perlu diwaspadai beberapa celah peringan. Pertama, hasil riset bahwa terjadi perlambatan kematangan pada bagin otak yang mengelola pengambilan keputusan. Kedua, terpaksa ikut memerkosa karena tekanan kelompok. Ketiga, bagaimana korban bisa mengingat jumlah pemerkosanya dalam kondisi trauma hebat. Keempat, perbedaan perkembangan seksualitas antara usia pra-puber dan pasca-puber walau sama-sama berada pada rentang kanak-kanak.

"Sekarang, mari kita pikirkan nasib korban. UU Perlindungan Anak menyatakan, anak-korban berhak mendapat restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan rehabilitasi. Persoalannya, berapa besaran restitusi bagi korban tersebut? Bagaimana jika para pelaku tidak sanggup membayarnya? Akankah negara mengambil alih tanggung jawab itu menjadi kompensasi bagi korban? Juga, dengan pencederaan fisik dan psikis sedemikian parah, sudah sepantasnya korban memperoleh rehabilitasi sepanjang hayat," katanya.

Minggu (22/10/2017), aparat kepolisian Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus 14 dari 21 orang pelaku pemerkosaan terhadap SN, seorang siswi SMP di Kabupaten Luwu. Dari 14 orang pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya masih di bawah umur.

Kasus pemerkosaan ini bermula setelah para pelaku sedang dalam pengaruh miras tiba-tiba melihat siswi SMP tersebut melintas dan langsung memanggil korbannya kemudian digilir secara bergantian oleh para pelaku. Setelah melakukan pemerkosaan, para pelaku menceritakan hal tersebut kepada kelompok lainnya. Kelompok lainnya tersebut juga ikut melakukan hal yang sama kepada korbannya.

Bahkan, dari 14 pelaku yang ditangkap, sejumlah pelaku memerkosa korbannya lebih dari satu kali. Peristiwa itu terjadi pada Juni 2017. Namun, baru dilaporkan ke polisi pada 10 Oktober 2017.
(zik)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
23 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
45 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved