Bobby Nasution Dipecat dari Anggota PDIP

Selasa, 14 November 2023 - 13:24 WIB
loading...
Bobby Nasution Dipecat dari Anggota PDIP
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dipecat dari PDIP. Surat pemecatan itu ditandatangani Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
MEDAN - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution akhirnya dipecat dari anggota PDI Perjuangan (PDIP). Surat Keputusan (SK) pemecatan itu bertanggal 10 November 2023 yang ditandatangani Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus.

Surat bernomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 itu memuat 9 poin keputusan DPC PDIP Kota Medan.

Mencermati dinamika politik nasional yang telah memasuki tahap dukungan pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu Tahun 2024, DPC PDIP Kota Medan menyampaikan beberapa hal.

Pertama, sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.

Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, tersebut pada pasal 229 terkait Pencalonan Capres dan Cawapres.

Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tersebut pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 terkait Pencalonan Capres dan Cawapres.

Keempat, Anggaran Dasar PDI Perjuangan Tahun 2019 pasal 18 dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan Tahun 2019 pasal 8.

Kelima, eraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020, tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Keenam, Surat DPP PDI Perjuangan nomor: 1812/IN/DPP/VII/2020, tertanggal 07 Agustus 2020 perihal Rekomendasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Pilkada Tahun 2020.

Ketujuh, Surat DPP PDI Perjuangan nomor: 5640/IN/DPP/X/2023, tertanggal 19 Oktober, perihal Instruksi dan Penugasan untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan sekaligus menjadi Juru Kampanye Nasional dan Juru Bicara pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD di wilayahnya masing-masing.

Kedelapan, Dokumentasi media terkait Deklarasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

Kesembilan, Surat DPP PDI Perjuangan nomor: 5675/IN/DPP/XI/2023, tertanggal 04 November 2023, perihal Undangan Klarifikasi Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya mendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

"Hasil klarifikasi Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan Kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023 bahwa DPP Partai memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," sebut DPC PDIP Kota Medan dalam keputusan itu.

Namun sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain sehingga Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," tegas keputusan itu.

Surat keputusan ini ditembuskan ke DPP PDIP di Jakarta dan DPD PDIPerjuangan Provinsi Sumatera Utara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)