Beraksi 13 Kali, Pelaku Pelecehan Seksual di Padang Ditangkap Polres Pariaman

Senin, 13 November 2023 - 08:00 WIB
loading...
Beraksi 13 Kali, Pelaku Pelecehan Seksual di Padang Ditangkap Polres Pariaman
Polres Pariaman meringkus pelaku pelecehan seksual asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto/Ilustrasi
A A A
PARIAMAN - Polres Pariaman meringkus seorang pemuda asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial AY (25). Pelaku diamankan usai kedapatan melakukan aksi pelecehan terhadap belasan perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat. Sebab, pelaku AY sudah melakukan belasan kali di beberapa tempat di wilayah Pariaman. ”Aksinya dilakukan 13 kali,” kata Arvi, Senin (13/11/2023).

Menurut dia, pelaku dibekuk satu minggu lalu usai aksinya gagal. Saat itu pelaku melancarkan aksi tidak terpujinya di Kabupaten Padang Pariaman, tetapi gagal karena ia terjatuh dari motor. Saat itu dia ditangkap puluhan warga karena kedapatan melancarkan aksinya.



Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AY mengakui telah melakukan aksi begal alat kelamin. Modus AY mengincar targetnya yang mengendarai motor yang mengenakan rok.

Ketemu mangsanya, pelaku mendekati kendaraan korban dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

”Targetnya mencari perempuan yang mengendarai motor dengan rok. Kalau ketemu dia langsung memepet dan memegang alat kelamin targetnya itu dengan tangan sebelah kiri. Kalau sudah berhasil, dia langsung kabur dan akan melanjutkan onani setelah itu,” ungkapnya.



Arvi menambahkan, dari pengembangan sementara, pelaku sudah melakukan pembegalan alat kelamin ini di Kota Padang, Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Sebelumnya pelaku juga pernah diamankan dengan kasus yang sama.

Dari kelakuan AY ini, dia menduga AY memiliki penyimpan seksual. Saat ini AY ditahan di Mapolres Pariaman dan akan mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) KHUP, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8098 seconds (0.1#10.140)