18 Parpol Mendaftar ke KPU, 3 Diberi Check List

Selasa, 17 Oktober 2017 - 05:59 WIB
18 Parpol Mendaftar ke KPU, 3 Diberi Check List
18 Parpol Mendaftar ke KPU, 3 Diberi Check List
A A A
BUKIT TINGGI - Sebanyak 18 partai politik di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, resmi mendaftarkan diri ke KPU hingga batas penutupan pukul 00.00 WIB, Selasa (17/10/2017). Ada tiga partai politik, yaitu Partai PKPI, Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Idaman, belum mendapatkan tanda terima penyerahan berkas oleh KPU sehingga diberi check list. Ketiga partai politik ini diberi waktu 1 x 24 jam untuk melengkapi dokumen.

Sedangkan 15 partai politik lainnya sudah menerima surat tanda terima kelengkapan dari KPU. Dari data KPU, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan partai yang pertama mendaftar dan dinyatakan lengkap dengan jumlah 313 anggota.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bukit Tinggi Yasrul menyebutkan, dari 18 partai yang mendaftar sebanyak tiga partai politik terpaksa diberi check list karena berkas yang diserahkan dinyatakan belum lengkap. Sesuai Edaran Nomor 585 ketiga partai politik ini diberi waktu 1 x 24 jam untuk melengkapi dokumennya.

“Umumnya mereka dari partai yang belum lengkap ini, tidak sama jumlah antara nama anggota partai yang ada di sistem informasi politik online di pusat dengan berkas laporan dalam bentuk hard copy yang mereka bawa ke KPU Kota Bukit Tinggi,” katanya.

Data terakhir dari berkas yang diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kota Bukit Tinggi,partai Golkar menempati urutan terbanyak jumlah anggota yang didaftarkan, yaitu sebanyak 1.404 anggota. Disusul partai Gerindra dengan jumlah anggota 329 orang dan urutan ketiga ditempati partai Perindo dengan jumlah anggota yang didaftarkan sebanyak 313 orang.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7535 seconds (0.1#10.140)