Edan! Petinggi 2 Bank di Batam Gasak Uang Nasabah Rp26 Miliar

Jum'at, 10 November 2023 - 15:24 WIB
loading...
A A A
"Email tersebut, digunakan untuk membuat akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah. Adapun cara pembuatannya, menggunakan user Id Customer Service bawahannya, yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya," beber Nasriadi.

Penggelapan yang dilakukan MMT, terjadi sepanjang tahun 2021-2023. Dia telah membuat tiga akun internet banking. Dari tiga akun internet banking tersebut, MMT berhasil menggasak uang nasabah senilai Rp13.200.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa satu komputer, satu hard disk, dan satu rekening koran.



"Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri, untuk mengunduh aplikasi M-banking atau SMS Banking, agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri," tegas Nasriadi.

Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, serta denda Rp2 miliar. Selain itu, juga dijerat Pasal 51 ayat 2 junto Pasal 36 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta denda Rp12 miliar.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)