Sadis! Anggota Polda Metro Jaya Disiksa dan Nyaris Dibunuh di Tangerang
Rabu, 08 November 2023 - 21:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Perampokan Berdarah Gemparkan Ponorogo, Wanita Pemilik Hotel Dibacok dan Disekap
Saat dianiaya, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut korban meminta dilepaskan dan berjanji memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.
"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka. Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," papar Kasat.
Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Korban lalu melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N ternyata merupakan mantan narapidana.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Rio.
Saat dianiaya, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut korban meminta dilepaskan dan berjanji memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.
"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka. Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," papar Kasat.
Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Korban lalu melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N ternyata merupakan mantan narapidana.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Rio.
(thm)
Lihat Juga :