Sadis! Anggota Polda Metro Jaya Disiksa dan Nyaris Dibunuh di Tangerang

Rabu, 08 November 2023 - 21:56 WIB
loading...
Sadis! Anggota Polda...
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat merilis ketiga tersangka, Rabu (8/11/2023). Foto: MPI/Isty
A A A
TANGERANG - Seorang anggota polisi yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF, menjadi korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan . Tiga tersangka, yaitu AI (37), N (40), dan S (37) sudah ditangkap di Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 18 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kejadian bermula ketika pelaku diduga sakit hati lantaran istri korban memberitahukan alamat tinggal dan alamat kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencarinya atas kasus penipuan.

Baca Juga: Buru 2 DPO Kasus Penembakan Maut di Bekasi, Hengki: Semakin Melawan akan Kami Tabrak!

"Modus sakit hati tersangka ini terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Istri korban dianggap tersangka ini ikut campur dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada korban-korbannya," ungkap Rio, Rabu (8/11/2023).

Tersangka AI lantas bersekongkol dengan N dan S yang masih memiliki hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dialaminya. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban untuk menemui rekan bisnis tersangka, menggunakan mobil ke daerah Tangerang.

"Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya menarik dan mengikat korban mengunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban. Karena korban melawan salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban," terangnya.

Baca Juga: Perampokan Berdarah Gemparkan Ponorogo, Wanita Pemilik Hotel Dibacok dan Disekap

Saat dianiaya, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun karena tertekan dan takut korban meminta dilepaskan dan berjanji memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.

"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah agar dapat memenuhi permintaan para tersangka. Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," papar Kasat.

Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Korban lalu melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N ternyata merupakan mantan narapidana.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Rio.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved