Bikin Paspor Indonesia Palsu, WNA China Ditangkap Imigrasi Cilacap
Rabu, 08 November 2023 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya petugas melakukan penggledahan, dan petugas mendapati paspor berkebangsaan China dan dokumen lainnya yang ingin digunakan dalam rangka mengajukan permohonan paspor.
Petugas juga menemukan dokumen berupa KTP elektronik Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga dengan data dan identitas orang lain.
”Dalam mengajukan permohonan paspor RI, WNA tersebut tidak memberikan data yang sah dan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI yang sah bagi dirinya sendiri atau orang lain,” terang Eko.
WNA tersebut diduga melanggar tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf C, UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Petugas juga menemukan dokumen berupa KTP elektronik Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga dengan data dan identitas orang lain.
”Dalam mengajukan permohonan paspor RI, WNA tersebut tidak memberikan data yang sah dan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI yang sah bagi dirinya sendiri atau orang lain,” terang Eko.
WNA tersebut diduga melanggar tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf C, UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(ams)
Lihat Juga :