Ayah Mirna Korban Kopi Sianida Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Selasa, 07 November 2023 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Manganju menjelaskan, PHK sepihak tersebut terjadi pada awal tahun 2018. Perusahaan saat itu beralasan melakukan PHK untuk efisiensi.
"Tapi kalau ditelusuri ke belakang, waktu itu ada ketidakstabilan pembayaran gaji, sehingga karyawan melakukan demonstrasi dan akhirnya terjadi pemutusan sepihak," bebernya.
Baca Juga: Edi Darmawan Beberkan Bukti Jessica Wongso Masukkan Sianida ke Kopi Mirna: Ini Belum Pernah Dikeluarkan
Sejumlah karyawan yang merasa dirugikan sebelumnya telah melayangkan gugatanke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan Pengadilan PHI Jakarta Nomor 206/Pdt. Sus PHI/2018/PN JKT PST tertanggal 18 Oktober 2018, memutuskan perusahaan diharuskan membayar uang pesangon sebesar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan yang di-PHK. Namun hingga kini, uang pesangon tersebut tak kunjung dibayarkan.
"Sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut. Tapi hingga saat ini sudah 5 tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan. Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," jelasnya.
Sementara itu Wartono menuturkan sudah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan ayah Mirna tersebut. Kata dia, mulanya sistem penggajian kepada karyawan berjalan normal.
"Tapi kalau ditelusuri ke belakang, waktu itu ada ketidakstabilan pembayaran gaji, sehingga karyawan melakukan demonstrasi dan akhirnya terjadi pemutusan sepihak," bebernya.
Baca Juga: Edi Darmawan Beberkan Bukti Jessica Wongso Masukkan Sianida ke Kopi Mirna: Ini Belum Pernah Dikeluarkan
Sejumlah karyawan yang merasa dirugikan sebelumnya telah melayangkan gugatanke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan Pengadilan PHI Jakarta Nomor 206/Pdt. Sus PHI/2018/PN JKT PST tertanggal 18 Oktober 2018, memutuskan perusahaan diharuskan membayar uang pesangon sebesar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan yang di-PHK. Namun hingga kini, uang pesangon tersebut tak kunjung dibayarkan.
"Sudah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa perusahaan dihukum untuk membayar pesangon kepada 38 orang karyawan tersebut. Tapi hingga saat ini sudah 5 tahun perusahaan belum juga membayarkan apa yang jadi kewajibannya bagi para karyawan. Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan," jelasnya.
Sementara itu Wartono menuturkan sudah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan ayah Mirna tersebut. Kata dia, mulanya sistem penggajian kepada karyawan berjalan normal.
Lihat Juga :