Ini 31 Kantor Pelanggar PSBB di Jakarta
Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:42 WIB
loading...
Sebanyak 31 perkantoran di Jakarta melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama PSBB transisi berlangsung. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 31 perkantoran di Jakarta melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama PSBB transisi berlangsung. Sebanyak 24 perkantoran diantaranya ditemukan pasien positif COVID-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan angka persebaran COVID-19 di perkantoran. Sambil menunggu sanksi denda progresif yang tengah diatur oleh Biro Hukum, pihaknya terus melakukan penutupan bagi perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Ada 31 kantor yang ditutup Karena langgar protokol kesehatan Covid-19. Bahkan 24 di antaranya terdapat kasus positif COVID-19," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (6/8/2020).(Baca juga; Covid-19 Melonjak, Pakar Epidemiologi Sarankan DKI Tutup Perkantoran di Zona Merah )
Andry menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif COVID-19 terhadap karyawannya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Dia mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.
"Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," pungkasnya. (Baca juga; Jika Ada Karyawan Positif Covid-19, Perusahaan di DKI Harus Tutup Sementara )
Adapun daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan angka persebaran COVID-19 di perkantoran. Sambil menunggu sanksi denda progresif yang tengah diatur oleh Biro Hukum, pihaknya terus melakukan penutupan bagi perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Ada 31 kantor yang ditutup Karena langgar protokol kesehatan Covid-19. Bahkan 24 di antaranya terdapat kasus positif COVID-19," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Rabu (6/8/2020).(Baca juga; Covid-19 Melonjak, Pakar Epidemiologi Sarankan DKI Tutup Perkantoran di Zona Merah )
Andry menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif COVID-19 terhadap karyawannya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Dia mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.
"Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19. Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," pungkasnya. (Baca juga; Jika Ada Karyawan Positif Covid-19, Perusahaan di DKI Harus Tutup Sementara )
Adapun daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:
Lihat Juga :