Gubernur Khofifah: Tugas Saya dan Pak Emil Dardak Berakhir 31 Desember 2023
Selasa, 07 November 2023 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Usulan pemberhentian keduanya ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman (BAP) Pemberhentian Gubernur dan Wagub oleh Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak serta Pimpinan DPRD Jatim dan disaksikan puluhan anggota DPRD Jatim, Sekretaris Daerah Provisinsi Jatim Adhy Karyono, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim.
Seusai sidang paripurna, Khofifah mengatakan bahwa usulan pemberhentian ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada intinya, tugas saya dan Pak Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jatim untuk periode ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 bulan depan. Sesuai UU, selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau Wagub untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," tandas Khofifah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan akan mengusulkan dan mengumumkan serta mengirimkan pemberhentian Gubernur dan Wagub Jatim kepada Presiden.
"Nanti kami akan mengusulkan pemberhentian itu dan akan kami sampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Kusnadi dalam Sidang Paripurna Pengumuman usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Jatim periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jatim.
Seusai sidang paripurna, Khofifah mengatakan bahwa usulan pemberhentian ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada intinya, tugas saya dan Pak Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jatim untuk periode ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 bulan depan. Sesuai UU, selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau Wagub untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," tandas Khofifah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan akan mengusulkan dan mengumumkan serta mengirimkan pemberhentian Gubernur dan Wagub Jatim kepada Presiden.
"Nanti kami akan mengusulkan pemberhentian itu dan akan kami sampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Kusnadi dalam Sidang Paripurna Pengumuman usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Jatim periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jatim.
(hri)
Lihat Juga :