Pemko Pematang Siantar Siapkan Dana Hibah untuk Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2024
Senin, 06 November 2023 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Masih kata Susanti, dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemko Pematang Siantar dengan penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pemko Pematang Siantar telah mempersiapkan dana hibah untuk penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024.
Untuk KPU Kota Pematang Siantar sebesar Rp25.200.000.000 (dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah) dan untuk Bawaslu Kota Pematang Siantar sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023, huruf c poin kedua: pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD, dan tahap kedua TA 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD.
![Pemko Pematang Siantar Siapkan Dana Hibah untuk Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2024]()
Kemudian untuk Polres Pematang Siantar (pengamanan) akan diberikan dana hibah sebesar Rp7.200.000.000 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) yang sumber anggarannya dari APBD Kota Pematang Siantar TA 2024.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematang Siantar Ir Ali Akbar melaporkan, dasar kegiatan tersebut yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 200.1.1/219/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pemko Pematang Siantar telah mempersiapkan dana hibah untuk penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024.
Untuk KPU Kota Pematang Siantar sebesar Rp25.200.000.000 (dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah) dan untuk Bawaslu Kota Pematang Siantar sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023, huruf c poin kedua: pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD, dan tahap kedua TA 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD.

Kemudian untuk Polres Pematang Siantar (pengamanan) akan diberikan dana hibah sebesar Rp7.200.000.000 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) yang sumber anggarannya dari APBD Kota Pematang Siantar TA 2024.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematang Siantar Ir Ali Akbar melaporkan, dasar kegiatan tersebut yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 200.1.1/219/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lihat Juga :