Pelaku Investasi dan Arisan Bodong di Malang Ditangkap Polisi

Senin, 06 November 2023 - 13:34 WIB
loading...
A A A
"Korban LY ini tertarik, dan memutuskan untuk mengikuti beberapa slot arisan. Namun ternyata, hasilnya selalu nihil dan tersangka selalu berbelit saat ditanya," terangnya.

Bahkan tersangka disebut tak memiliki itikad baik, saat satu persatu anggota member grup dikeluarkan satu persatu. IHR pun disebut Danang, kabur dan lepas tanggung jawab, sehingga membuat para korban melapor ke polisi.

"Dari keterangan tersangka, uang para membernya ini sudah habis dipakai keperluan pribadi. Jadi, tidak pernah digunakan untuk investasi yang dijanjikan selama ini. Untuk total nilai kerugian para korbannya masih belum pasti, namun yang jelas nominalnya sudah mencapai ratusan juta," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)