83 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2023
loading...
A
A
A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut hukuman mati terhadap 83 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif sejak Januari hingga Oktober 2023. Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi (banding).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyebut dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Dari 83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
"Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika," tandasnya.
Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah. Utamanya dalam menyikapinya kondisi penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyebut dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.
"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Dari 83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
"Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika," tandasnya.
Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah. Utamanya dalam menyikapinya kondisi penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(hri)