Edarkan 22 Kg Sabu, Yoyok Napi Nusakambangan Divonis Mati

Rabu, 27 September 2017 - 17:40 WIB
Edarkan 22 Kg Sabu, Yoyok Napi Nusakambangan Divonis Mati
Edarkan 22 Kg Sabu, Yoyok Napi Nusakambangan Divonis Mati
A A A
SURABAYA - Hadi Sunaryo, alias Yoyok (40) hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis mati lantaran dia terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram (kg).

Ketua majelis hakim, Harijanto dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa secara meyakinkan bersalah karena bermufakat jahat dalam hal jual beli narkoba. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika I tersebut, Yoyok terbukti mengendalikan transaksi narkoba melalui komunikasi telepon saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

"Terdakwa mengedarkan barang narkoba itu melalui temannya, Tri Diah Torrisiah alias Susi, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," katanya, Rabu (27/9/2017).

Dalam sidang terungkap, Susi dan Yoyok sempat berpacaran. Bahkan, Susi pernah mengunjungi terdakwa di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Tak berhenti disitu, komunikasi itu terus berlanjut hingga Susi dipenjara dalam perkara dalam perkara obat-obatan terlarang.

Pada April 2015, Yoyok meminta Susi mencarikan orang yang bisa berperan sebagai kurir narkoba.

Susi lantas menghubungi Aiptu Abdul Latif, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sedati, Sidoarjo. "Tawaran Susi itu disanggupi Latif dan istri sirrinya, Indri Rachmawati," ungkap Harijanto.

Pada Juni 2015, Latif dan Indri Rachmawati ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya di kontrakannya di Sedati, Sidoarjo.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 22 kg sabu-sabu. Barang haram tersebut merupakan bagian dari milik Yoyok yang seberat 50 kg. Vonis mati terhadap Yoyok itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Gusti Karmawan.

Atas putusan majelis hakim, Yoyok yang saat sidang mengenakan kaus kuning berbalut rompi tahanan warna merah akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Latif dan Indri sudah menjalani persidangan dan oleh majelis hakim juga divonis mati. Atas putusan itu, kedua terdakwa mengajukan banding. Saat ini, perkaranya sudah di meja Mahkamah Agung (MA).

"Upaya banding dilakukan karena kami menganggap jaksa tidak mampu membuktikan perbuatan terdakwa. Diantaranya, tidak adanya kepastian soal benar atau tidaknya penelpon saat transaksi adalah suara kliennya," ujar kuasa hukum terdakwa Didi Sungkono.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6580 seconds (0.1#10.140)