Buruh Tuntut UMP dan UMK Jabar 2024 Naik 15 Persen, Ini Besarannya
Sabtu, 04 November 2023 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, dirinya belum mengetahui apakah Pemprov Jabar akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker Nomor 18/2022.
”Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu,” jelasnya.
Pemerintah pusat juga kini sudah memainkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga, untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.
Baca Juga: Perbandingan UMK Jatim dan Jateng 2023, Mana yang Lebih Unggul?
“Pertumbuhan ekonomi kita juga di angka 5,2 persen dan Jawa Barat itu di angka 6 persen, belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman buruh itu sangat realistis,” katanya.
”Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu,” jelasnya.
Pemerintah pusat juga kini sudah memainkan besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Sehingga, untuk UMP dan UMK harus ada penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen.
Baca Juga: Perbandingan UMK Jatim dan Jateng 2023, Mana yang Lebih Unggul?
“Pertumbuhan ekonomi kita juga di angka 5,2 persen dan Jawa Barat itu di angka 6 persen, belum lagi inflasi dan yang sudah meningkat juga. Maka tentu kenaikan upah minimum yang ditentukan oleh teman-teman buruh itu sangat realistis,” katanya.
Lihat Juga :