2 Kepala Dinas Ditahan Polisi, Bupati Kobar Upayakan Pendampingan Hukum

Sabtu, 23 September 2017 - 18:43 WIB
2 Kepala Dinas Ditahan Polisi, Bupati Kobar Upayakan Pendampingan Hukum
2 Kepala Dinas Ditahan Polisi, Bupati Kobar Upayakan Pendampingan Hukum
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah segera menggelar rapat dan menyiapkan kuasa hukum untuk pendampingan hukum terhadap dua kepala dinas dan dua anak buahnya yang ditahan Tim Diskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Dua kepala dinas dan dua anak buah ditahan terkait kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun.

"Untuk sementara kami belum ada menunjuk untuk pelaksana tugas (Plt) kepala dinas. Kami akan rapat dulu terkait masalah ini, sambil proses upaya-upaya hukum yang kami siapkan untuk pendampingan," ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (23/9/2017).

Bupati menambahkan, jika nantinya memang kedua kepala dinas tersebut tetap ditahan, maka akan ditunjuk Setda untuk menjadi Plt kepala dinas. "Kalau secara administrasi, Plt cukup Pak Setda saja, kecuali masalah kebijakan baru Bupati," ujarnya.

Keempat orang yang diciduk, adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kadistanak, Ahmad Yadi; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi; Sekretaris Distanak Lukmansyah; dan bagian aset Distanak Mila Karmila.

Untuk diketahui, kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan yang dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011. Kasus sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda yang merasa tanahnya diserobot sekuas 74.000 m3 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9506 seconds (0.1#10.140)