Bobol Warung, 2 Remaja di Tulang Bawang Barat Curi Rokok Senilai Rp5 Juta
Minggu, 29 Oktober 2023 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
Dailami menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan aksi pencurian warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam aksinya, kata Dailami, pelaku masuk ke warung korban dengan menjebol atap genteng lalu pelaku mengambil rokok berbagai merk berjumlah 123 Bungkus, kemudian kabur.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang masih dibawah umur dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," pungkasnya.
Dalam aksinya, kata Dailami, pelaku masuk ke warung korban dengan menjebol atap genteng lalu pelaku mengambil rokok berbagai merk berjumlah 123 Bungkus, kemudian kabur.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang masih dibawah umur dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :