Polisi Selidiki Limbah Tambak Udang yang Kotori Laut di Karimunjawa

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:56 WIB
loading...
Polisi Selidiki Limbah Tambak Udang yang Kotori Laut di Karimunjawa
Penyidik Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng mengecek tambak-tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jateng. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran air laut akibat limbah puluhan tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Pencemaran lingkungan akibat tambak udang di sana diduga terjadi sejak tahun 2021 silam dan saat ini kondisinya makin parah.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dalam hal ini air laut di sana.

“Kami sudah meminta keterangan sejumlah pihak,” kata Kombes Dwi di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023) sore.

Penyidik Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, sebut Kombes Dwi, juga telah melakukan cek lapangan terhadap 19 tambak di sana yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan. Sampel ini diambil dari total 33 tambak yang dilaporkan menyebabkan pencemaran lingkungan.



Pihak-pihak yang dimintai keterangan termasuk gelar bersama di antaranya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Karimunjawa, warga setempat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di sana.

Hasil dari gelar tersebut, Kombes Dwi mengatakan kejadian di Karimunjawa itu diduga pelanggaran administratif. Ini terkait Perda nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Jepara.

Selain itu pihaknya juga belum bisa menentukan alias mengantongi bukti pencemaran air laut yang terjadi di sana yakni terkait baku mutu air laut. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah proses Pemilu mengingat membutuhkan biaya yang besar dan proses yang panjang.

“Kami limpahkan ke instansi yang berwenang yakni Kementerian LHK, memang ditemukan pelanggaran tetapi administrasi,” tandasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2207 seconds (0.1#10.140)