Kasus Narkoba Jaringan Internasional Diungkap Polres Bandara dan Bea Cukai Soetta
Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
"EB kemudian menuju vila yang ditentukan sesampainya di sana bertemu UMY dan DR. Kemudian EB membongkar paket tersebut didapati 3.986 gram bubuk methamphetamine. Atas perintah H, EB mengolah bubuk tersebut untuk dimurnikan menjadi kristal methamphetamine yang siap edar dibantu UMY dan DR," kata Gatot.
Penyelidikan berlanjut dan akhirnya menemukan tempat pemurnian sabu di sebuah vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pelaku EB dihubungi oleh pengendali berinisial H dan AM di Indonesia untuk membawa paket kiriman ke vila.
"Setelah dimurnikan dengan bahan pelarutnya atau aseton diperoleh methampethamin atau sabu murni yang siap diedarkan. Kemudian kita amankan dari beberapa tersangka yaitu 4 tersangka di berbagai tempat dan ada yang DPO satu orang," ujarnya.
Dari hasil pengolahan tersebut, petugas gabungan mendapati 3.428 gram methamphetamine yang dikemas menjadi 4 bungkus. Berdasarkan perintah H, UMY mengirimkan paket siap edar ke HK di Puncak, Bogor. Saat transaksi berlangsung dilakukan Raid Planning and Execution (RPE) atau penangkapan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penyelidikan berlanjut dan akhirnya menemukan tempat pemurnian sabu di sebuah vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pelaku EB dihubungi oleh pengendali berinisial H dan AM di Indonesia untuk membawa paket kiriman ke vila.
"Setelah dimurnikan dengan bahan pelarutnya atau aseton diperoleh methampethamin atau sabu murni yang siap diedarkan. Kemudian kita amankan dari beberapa tersangka yaitu 4 tersangka di berbagai tempat dan ada yang DPO satu orang," ujarnya.
Dari hasil pengolahan tersebut, petugas gabungan mendapati 3.428 gram methamphetamine yang dikemas menjadi 4 bungkus. Berdasarkan perintah H, UMY mengirimkan paket siap edar ke HK di Puncak, Bogor. Saat transaksi berlangsung dilakukan Raid Planning and Execution (RPE) atau penangkapan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(jon)
Lihat Juga :