Kasus Narkoba Jaringan Internasional Diungkap Polres Bandara dan Bea Cukai Soetta
Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:43 WIB
loading...
Komplotan pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Jaringan tersebut berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan mesin pembuat kue melalui Bandara Soetta Tangerang. Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Komplotan pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Jaringan tersebut berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan mesin pembuat kue melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) , Tangerang.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap 4 tersangka dan salah satunya berkewarganegaraan Iran berinisial EB (49). Adapun 3 tersangka lain merupakan WNI yakni UMY (28), DR (33), dan HK (46).
Komplotan jaringan internasional terungkap dari informasi paket kiriman yang mencurigakan seberat 48 kg dengan penerima EB (WN Iran) pada 18 Juli 2023.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,6 Miliar
"Diberitahukan di barang kiriman itu, mesin pembuat roti. Kita dalami, kita periksa di dalamnya ternyata ada tersimpan methamphetamine (sabu) dalam bentuk dikompres atau masih bahan baku," ujar Gatot di Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Kamis (26/10/2023).
EB tiba di Indonesia pada 19 Juli 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sesaat setelah mendarat di Bali, EB melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK.
Selanjutnya, pada 22 Juli 2023 EB mengambil paket dan membayar tagihan atas paket kirimannya. Sesaat setelah menerima paket, EB berikut paket langsung diamankan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap 4 tersangka dan salah satunya berkewarganegaraan Iran berinisial EB (49). Adapun 3 tersangka lain merupakan WNI yakni UMY (28), DR (33), dan HK (46).
Komplotan jaringan internasional terungkap dari informasi paket kiriman yang mencurigakan seberat 48 kg dengan penerima EB (WN Iran) pada 18 Juli 2023.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,6 Miliar
"Diberitahukan di barang kiriman itu, mesin pembuat roti. Kita dalami, kita periksa di dalamnya ternyata ada tersimpan methamphetamine (sabu) dalam bentuk dikompres atau masih bahan baku," ujar Gatot di Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Kamis (26/10/2023).
EB tiba di Indonesia pada 19 Juli 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sesaat setelah mendarat di Bali, EB melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK.
Selanjutnya, pada 22 Juli 2023 EB mengambil paket dan membayar tagihan atas paket kirimannya. Sesaat setelah menerima paket, EB berikut paket langsung diamankan.
Lihat Juga :