Ini Penampakan Pembunuh Mahasiswi Ubaya saat Jalani Sidang di PN Surabaya

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:01 WIB
loading...
Ini Penampakan Pembunuh...
Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy, pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Ubaya, Angeline Natalia menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia, Rochmad Bagus Apriyana alias Roy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, terdakwa membunuh korban pada 3 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB disebuah kamar kos di Medokan Asri Surabaya.

Baca juga: Bunuh dan Buang Jasad Mahasiswi Ubaya di Jurang Pacet, Roy Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi

Awalnya, Angeline menjemput terdakwa di kawasan Rungkut. Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian. Sesampainya di kampus, korban turun dari mobil. Lalu mobil korban dibawa terdakwa ke Apartement Metropolis Jalan Raya Tenggilis.



Usai ujian, terdakwa menjemput Angelina. Lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya.

Keduanya pun lantas bertengkar. Terdakwa lantas emosi karena korban mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya.

Terdakwa lalu membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas. Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal.

Baca juga: Sakit Hati, Guru Les Musik Bunuh dan Buang Mayat Mahasiswi ke Jurang Pacet

Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.

Namun sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium. Pada 4 Juni 2023 tengah malam, terdakwa membawa jasad korban untuk dibuang.

“Terdakwa lantas membawa jenazah korban ke daerah Cangar dengan menggunakan mobil korban,” kata JPU Suparlan dalam sidang yang digelar secara daring.

Sesampainya di Cangar Kabupaten Mojokerto, terdakwa berhenti. Kemudian menurunkan koper yang berisikan korban. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang dijurang yang ada di Cangar.

Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. Jasad korban ditemukan pada 6 Juni 2023.

“Mobil korban oleh terdakwa digadaikan dengan harga Rp25 juta," ucap Parlan.

Usai pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa menanyakan kepada terdakwa apakah menerima dakwaan JPU.

"Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?," ucapnya.

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana. Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa akan melanjutkan Kamis (2/11/2023) dengan agenda keterangan saksi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Berita Terkini
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved