Momen Ganjar Dicurhati Nelayan di Lampung soal Air Bersih hingga Proses Perizinan Kapal
Kamis, 26 Oktober 2023 - 07:00 WIB
loading...
Capres Ganjar Pranowo audiensi dengan nelayan Cirebonan di TPI Lempasing, Teluk Betung, Bandarlampung. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Calon Presiden Partai Perindo Ganjar Pranowo melalukan audiensi dengan nelayan Cirebonan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing, Teluk Betung, Bandarlampung, Rabu (25/10/2023). Sejumlah keluh kesah disampaikan para nelayan Cirebonan kepada Ganjar.
Mulai dari mengenai dokumen-dokumen kapal hingga permintaan air bersih beserta mandi, cuci, kakus (MCK) yang merupakan sarana fasilitas umum digunakan bersama beberapa keluarga.
Harun salah satu nelayan yang berada di TPI Lempasing menyampaikan keluh kesahnya terkait pengurusan dokumen-dokumen kapal. Sebagai nelayan, dia sering merasa dipersulit, padahal dokumen tersebut sangat amat dibutuhkannya.
Baca Juga: Santri Ganjar Lampung Ajak Jemaah Majelis Taklim Jaga Ekosistem Laut
“Masalah dokumen-dokumen kapal, kita kan nelayan kecil, enggak mau melanggar aturan pemerintah, tapi kita udah bikin dokumen kapal dipersulit dan lambat,” ujar Harun.
Diketahui, jika ingin berlayar nelayan harus mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Adapun SIPI adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau Zona Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Mulai dari mengenai dokumen-dokumen kapal hingga permintaan air bersih beserta mandi, cuci, kakus (MCK) yang merupakan sarana fasilitas umum digunakan bersama beberapa keluarga.
Harun salah satu nelayan yang berada di TPI Lempasing menyampaikan keluh kesahnya terkait pengurusan dokumen-dokumen kapal. Sebagai nelayan, dia sering merasa dipersulit, padahal dokumen tersebut sangat amat dibutuhkannya.
Baca Juga: Santri Ganjar Lampung Ajak Jemaah Majelis Taklim Jaga Ekosistem Laut
“Masalah dokumen-dokumen kapal, kita kan nelayan kecil, enggak mau melanggar aturan pemerintah, tapi kita udah bikin dokumen kapal dipersulit dan lambat,” ujar Harun.
Diketahui, jika ingin berlayar nelayan harus mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Adapun SIPI adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau Zona Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Lihat Juga :