Polda Metro Jaya Belum Cekal Ketua KPK Firli Bahuri
Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya berupaya mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Sampai saat ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi, termasuk Firli Bahuri dan SYL.
Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima aduan dugaan pemerasan kemudian melakukan langkah-langkah memverifikasi pengaduan masyarakat. Pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Selanjutnya, 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," kata Ade Safri.
Kemudian, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Selama proses penyelidikan, ada enam saksi yang diperiksa mulai dari SYL, sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik menaikkan status kasus dugaan pemerasan ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Dipastikan ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya SYL hingga Kombes Irwan Anwar.
Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima aduan dugaan pemerasan kemudian melakukan langkah-langkah memverifikasi pengaduan masyarakat. Pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Selanjutnya, 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," kata Ade Safri.
Kemudian, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Selama proses penyelidikan, ada enam saksi yang diperiksa mulai dari SYL, sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik menaikkan status kasus dugaan pemerasan ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Dipastikan ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya SYL hingga Kombes Irwan Anwar.
(jon)
Lihat Juga :