Amarah Pangeran Diponegoro ketika Belanda Terapkan Hukum Eropa di Tanah Jawa

Rabu, 25 Oktober 2023 - 06:48 WIB
loading...
Amarah Pangeran Diponegoro ketika Belanda Terapkan Hukum Eropa di Tanah Jawa
Lukisan mengisahkan Pangeran Diponegoro ditangkap pasukan Belanda. Foto/Istimewa
A A A
Pangeran Diponegoro dibuat marah dalam penerapan hukum Eropa diberlakukan pemerintah kolonial Belanda di Tanah Jawa. Penerapan hukum Eropa ini seiring dengan perjanjian antara Keraton Yogyakarta dengan pemerintah kolonial Belanda, membuat beberapa kerugian.

Salah satu yang diterapkan di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial. Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa.

Setelah Februari 1814, pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau ligitasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.



Hal itu sebagaimana dikutip dari “Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785 -1855”.

Penerapan itu menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di masyarakat. Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan - pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka, petani Jawa harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing.

Tak ketinggalan komunitas - komunitas agama menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal.

Inilah yang menyebabkan akhirnya Pangeran Diponegoro dengan pengetahuan hukum Islam Jawa yang kuat turut menentangnya. Sang pangeran menyebut penguasaan bangsa Eropa di Jawa menjadikan kemalangan besar bagi orang Jawa.



Sebab rakyat dijauhkan dari hukum ilahi yang disampaikan oleh Nabi dan dipaksa tunduk pada hukum Eropa. Kekecewaan Pangeran Diponegoro kian besar setelah tak diperkenankan menegakkan hukum pidana menurut Alquran, keyakinan yang dianutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3076 seconds (0.1#10.140)