Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Narkoba
Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Meski demikian, JPU memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Putusanny dibawah minimal dari ketentuan dan dibawah 2/3 dari tuntutan. Makanya kami mangambil langkah banding," kata Ferry. (Baca juga : 1 Hakim PN Sidoarjo Positif Corona, 10 Lainnya Harus Isolasi Mandiri )
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Januari 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di bawah jalan tol Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.
Saat ditangkap petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu bungkus klip plastik berisi narkoba seberat 0,63 gram.
"Putusanny dibawah minimal dari ketentuan dan dibawah 2/3 dari tuntutan. Makanya kami mangambil langkah banding," kata Ferry. (Baca juga : 1 Hakim PN Sidoarjo Positif Corona, 10 Lainnya Harus Isolasi Mandiri )
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Januari 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di bawah jalan tol Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.
Saat ditangkap petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu bungkus klip plastik berisi narkoba seberat 0,63 gram.
(nun)
Lihat Juga :