Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Narkoba

Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:12 WIB
loading...
Hakim Vonis Ringan Dua...
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual. FOTO:SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik vonis ringan dua terdakwa narkoba. Padahal keduanya dinilai melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika .

Kedua terdakwa Raden Ahmad Muhamad Alami (41), warga Sangkapura dan Murtadho (40), warga Tambak, Gresik, diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe juga menjatuhkan denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp400 juta. Jika denda tak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Putusan itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Harry, yakni tujuh tahun denda Rp 800 juta dan subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sejatinya sependapat dengan pasal yang didakwakan. Namun, dalam menjatuhkan lamanya hukuman majelis hakim memberikan lebih ringan.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp400 juta subsidair 1 bulan," kata Fransiskus dalam amar putusannya, Rabu (5/8/2020).(Baca juga : Zona COVID-19 atau Rt yang Jadi Hijau di Kota Surabaya? )

Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Meski demikian, JPU memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Putusanny dibawah minimal dari ketentuan dan dibawah 2/3 dari tuntutan. Makanya kami mangambil langkah banding," kata Ferry. (Baca juga : 1 Hakim PN Sidoarjo Positif Corona, 10 Lainnya Harus Isolasi Mandiri )

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Januari 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di bawah jalan tol Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

Saat ditangkap petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu bungkus klip plastik berisi narkoba seberat 0,63 gram.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved