2 Kali Jadi Residivis Pencurian Kotak Amal, Kakek di Bantul Kembali Ditangkap Polisi
Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Setelah itu diperoleh rekaman video bahwa pada Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB ada seorang laki-laki yang memakai jaket warna hitam masuk melalui pintu samping selatan masjid. Lelaki tersebut nampak mondar-mandir di dalam masjid.
"Lelaki itu nampak putar-putar di dalam masjid dan sempat masuk ke tempat pengimaman masjid dan berhenti," kata dia.
Lelaki tersebut kemudian berjalan lagi dan mencongkel kotak amal serta mengambil uang di dalam kotak amal yang berisi uang kurang lebih Rp100.000. Dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Srandakan
"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan," terang dia
Jajaran Reskrim Polsek Srandakan kemudian melakukan upaya penyelidikan dimulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (Baket) saksi-saksi di TKP serta pengembangan.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan setelah dikuatkan oleh barang bukti yang ada pada pelaku. Maka patut diduga keras pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
"Lelaki itu nampak putar-putar di dalam masjid dan sempat masuk ke tempat pengimaman masjid dan berhenti," kata dia.
Lelaki tersebut kemudian berjalan lagi dan mencongkel kotak amal serta mengambil uang di dalam kotak amal yang berisi uang kurang lebih Rp100.000. Dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Srandakan
"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan," terang dia
Jajaran Reskrim Polsek Srandakan kemudian melakukan upaya penyelidikan dimulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (Baket) saksi-saksi di TKP serta pengembangan.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan setelah dikuatkan oleh barang bukti yang ada pada pelaku. Maka patut diduga keras pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
Lihat Juga :