Kronologi Penikaman Balita 2,8 Tahun di Minahasa Selatan, Pelaku dan Pacar Mabuk Miras
Senin, 23 Oktober 2023 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
"Pada Minggu (22/10/2023), anggota Satreskrim Polres Minahasa Selatan, telah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak menggunakan senjata tajam, hingga mengakibatkan kematian. Pelaku dalam kondisi mabuk miras dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang," terang Feri.
Baca juga: Mobil Bak Terbuka Terguling di Cilacap, 1 Santriwati Meninggal di Hari Santri
Pelaku penikaman akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di Lingkungan VII, Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, bersama barang bukti senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm.
"Pelaku penikaman dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perindungan anak, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Pelaku penikaman terandam hukuman penjara seumur hidup, dan denda Rp3 miliar," pungkas Feri.
Baca juga: Mobil Bak Terbuka Terguling di Cilacap, 1 Santriwati Meninggal di Hari Santri
Pelaku penikaman akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di Lingkungan VII, Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, bersama barang bukti senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm.
"Pelaku penikaman dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perindungan anak, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Pelaku penikaman terandam hukuman penjara seumur hidup, dan denda Rp3 miliar," pungkas Feri.
(eyt)
Lihat Juga :