Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Sebanyak 231 Kg

Rabu, 23 Agustus 2017 - 16:57 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Sebanyak 231 Kg
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Sebanyak 231 Kg
A A A
LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 231 kilogram (kg) ganja di Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Tersangka bernama Yus Harpenas Maulana (52), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan saat pemeriksaan di Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni terhadap kendaraan L 300 dengan nopol B 9197 TAJ yang dikendarainya.

Untuk mengelabuhi petugas, modus yang digunakan pelaku menyimpan barang bukti di dalam bak mobil yang sudah dimodifikasi. Barang haram itu berasal dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa.

Saat dilakukan pemeriksaan di bak mobil yang dimodifikasi secara khusus, ditemukan 231 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja. Modus ini kerap dilakukan para pelaku penyelundupan narkotika. Beruntung karena kejelian petugas, barang haram dan pelaku dapat diamankan.

Awal mula tersangka Yus diperintahkan seseorang berinisial AD yang berada di Banda Aceh, kemudian tersangka membawa kendaraan L 300 bermuatan ganja tersebut dari Banda Aceh dengan tujuan Merak-Banten. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh saudara AD.

Yang itu sudah diterima tersangka sebesar Rp5 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang haram itu sampai di Merak-Banten. Tersangka nekat melakukan pekerjaan tersebut karena tergiur upah yang besar dan membutuhkan uang untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Setelah mengamankan tersangka Yus, petugas melakukan pengembangan barang bukti 231 Kg ganja . Dari hasil pengembangan, petugas belum berhasil menangkap saudara AD yang telah memerintahkan tersangka Yus.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 115 ayat 1 UU Nakotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7411 seconds (0.1#10.140)