52 Orang Sudah Diperiksa terkait Penyidikan Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 16:24 WIB
loading...
52 Orang Sudah Diperiksa...
Sebanyak 52 saksi ternyata telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 52 saksi ternyata telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Total sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (21/10/2023).

Hanya, Ade tidak merinci identitas ke-52 saksi yang sudah dimintai keterangannya tersebut. Dia hanya menyebut saksi itu di antaranya ada yang berasal dari KPK dan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sebanyak 52 saksi yang sudah diperiksa di antaranya tujuh saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan," ujar Ade.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Surati KPK untuk Sita Sejumlah Dokumen

Berdasarkan catatan MNC Portal, saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021 itu, yakni Syahrul Yasin Limpo Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Kevin Egananta. Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan.

Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan. Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan seorang ASN Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Firli Kembali Tegaskan Tidak Ada Perkara saat Bertemu SYL di GOR

Sedianya, Firli diperiksa pada Jumat 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan kedinasan dan perlu mempelajari materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Begitu juga ASN Kemenkes. Dia berhalangan hadir pada Kamis 19 Oktober 2023 karena tugas dinas dan minta dijadwalkan ulang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Manfaat Seledri yang...
Manfaat Seledri yang Jarang Diketahui oleh banyak Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved